Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2024-2025, Anda dapat menghubungi Whatsapp Centre 0811-5872-300, 0812-5660-8604

Guru Kompetensi Kaltim Baru 57 Persen

Data Dinas Pendidikan Kalimantan Timur mencatat bahwa hingga kini guru yang memiliki kompetensi atau masuk dalam jenjang sarjana di daerah itu baru mencapai 57 persen, atau sekitar 35.000 guru dari jumlah 62.000 orang dari 14 kabupaten dan kota.

"Terkait dengan masih banyaknya guru yang belum berkomptensi tersebut, maka masih banyak yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas serta kompetensi para guru," tutur Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, H Musyahrim di Samarinda, Selasa (13/12/2011).

Selain masih banyaknya guru yang belum berkompetensi dan belum bersertifikasi, tidak sedikit pula guru di Kaltim yang menerima gaji di bawah upah minimum regional, bahkan ada yang hanya menerima Rp 300.000 per bulan bagi guru honor.

Terkait dengan itu, dia berharap dengan adanya kebijakan Pemprov Kaltim yang mengangarkan 20 persen dana pendidikan dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dapat membantu penghasilan bagi guru.

Ke depan, lanjut dia, Kaltim akan memiliki anggaran pendidikan senilai Rp 2 triliun, yakni dari APBD 2012 senilai Rp 1,85 triliun, ditambah APBD- Perubahan Kaltim pada 2012.

Selanjutnya, dari adanya alokasi anggaran pendidikan itu, hendaknya pemerintah daerah di kabupaten dan kota dapat memberikan dukungan untuk peningkatan gaji guru, sehingga masing-masing guru dapat menerima honor minimal Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan.

Menurut dia, pemberian honor yang standar merupakan perhatian yang harus dilakukan, pasalnya guru merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Salah satu bagian terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan yakni, ketersediaan guru yang profesional, sehingga mampu memberikan ilmu pengetahuan yang cukup guna menghadapi tantangan masa depan yang semakin berat.

Untuk menjadikan guru yang profesional itu, maka pemerintah provinsi beserta kabupaten dan kota harus saling bersinergis guna mensejahterakan guru. Di antara cara yang ditempuh untuk kesejahteraan adalah pemberian tunjangan, insentif, dan gaji yang wajar. 

"Guru merupakan garda terdepan dalam menjaga moralitas bangsa sehingga kebutuhan guru harus menjadi perhatian pemerintah," ujarnya.

Selain itu, guru merupakan panutan bagi anak didik. Jika para guru memiliki kemampuan dan kecakapan dalam proses belajar-mengajar, serta memiliki semangat pengabdian yang tinggi, maka para siswanya dapat meniru hal yang positif tersebut.

Sumber: Antara