Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2024-2025, Anda dapat menghubungi Whatsapp Centre 0811-5872-300, 0812-5660-8604

Guru Diminta tak Vonis Anak Pintar dan Bodoh

Dalam proses belajar-mengajar di sekolah formal, guru kelas dan mata pelajaran seharusnya mencari potensi anak, bukan memvonis anak pintar dan bodoh.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar FKIP Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Sudjarwo, dalam seminar pendidikan, Senin (19/10). Menurut dia, seharusnya seorang guru mempunyai kecakapan diagostik dan kompentensi aplikatif.

"Sebagai guru harus bisa menggali potensi atau kemampuan anak didik untuk dikembangkan, bukan memvonis anak ini pintar dan ini bodoh," ujar Sudjarwo.

Selain itu, Sudjarwo mengungkapkan, seorang guru harus memiliki otonomi untuk mengatur anak didiknya. Selanjutnya, sama seperti organisasi profesi lainnya, guru harus memiliki kode etik. Kode etik yang dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) harus dipatuhi bagi yang tergabung dalam organisasi tersebut. ''Pendidik atau guru harus mempunyai ciri dan prinsip profesionalitas, di antaranya harus ada keahlian khusus,'' jelasnya.

Sudjarwo mengutip makna profesional dari UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Yaitu, pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Ia menambahkan ciri profesionalitas guru harus memiliki keahlian khusus, selain panggilan hidup. Berikutnya, memiliki teori yang baku lalu mengabdikan diri untuk masyarakat.

Profesionalitas guru berikutnya, kata Sudjarwo, adalah harus mempunyai klien, mempunyai organisasi profesi, dan mempunyai hubungan dengan profesi lainnya. Sedangkan prinsip-prinsip yang harus dimiliki oleh kalangan guru, lanjut dia, ada sembilan hal, yakni memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Kemudian memiliki komitmen terhadap mutu, memiliki kualifikasi akademik, dan memiliki tanggung jawab profesional.

Selain itu, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh guru. Di antaranya, merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi, meningkatkan kualifikasi akademik dan mengembangkan kompetensi. [republika]