Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2024-2025, Anda dapat menghubungi Whatsapp Centre 0811-5872-300, 0812-5660-8604

Subsidi Pendidikan Siswa Bisa Dicabut

Pemkot Bontang kini memiliki Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 tahun 2008 yang mengatur tentang Wajib Belajar siswa pukul 19.00 sampai 21.00, setiap hari Senin-Jumat. Pengecualian jam wajib belajar berlaku untuk libur nasional dan akademik. Jika melanggar ketentuan, maka sanksi yang diberikan adalah pencabutan subsidi pendidikan siswa bersangkutan untuk bulan berjalan berikutnya.

Misalnya melakukan pelanggaran bulan Mei, maka subsidi pendidikan untuk bulan Juni dicabut. Hal ini terungkap dalam sosialisai Perwali No 8 dan 9 tahun 2008 di Auditorium Balai Kota, Kamis (22/5).
Sosialisasi dihadiri sekitar 50 dari unsur pengawas sekolah, aparatur kelurahan dan kecamatan serta intansi terkait. Tiga pemateri antara lain, Kabag Hukum Sekot Bontang Sabaruddin, Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saparuddin dan Dasuki.

Sabaruddin menjelaskan, ide Perwali tersebut sejak 2006 digulirkan dan didiskusikan. Hingga pada akhirnya pada 26 Maret 2008, ide itu dituangkan dalam Perwali Nomor 8 tahun 2008. Ia mengaku sepakat dengan gagasan untuk membuat Perda terkait dengan jam Wajib Belajar pukul 19.00 sampai 21.00 wita di Kota Bontang. "Untuk sementara kebijakan ini dijembatani dengan keberadaan Perwali," ujarnya.

Dia menuturkan, dalam Perwali sanksi masih sebatas administratif seperti teguran, peringatan, pembinaan dan pemotongan subsidi pendidikan selama sebulan. Sedangkan dalam Perda nantinya akan ada sanksi hukum yang mengatur.

Langkah untuk membuat Perwali dan Perda kata Sabaruddin didasari keinginan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bontang. Sementara, Saparuddin dari Dinas P dan K Bontang mengatakan, Pasal III ayat 2 Perwali menyebutkan aktivitas belajar dapat dilakukan berkelompok dan harus dilakukan di rumah siswa atau tempat bimbingan belajar. Pada waktu wajib belajar yang ditentukan dalam Perwali, siswa tidak boleh bepergian tanpa alasan yang jelas dan mengadakan kegiatan kelompok diluar kegiatan yang mengarah pada aktivitas belajar.

Saparuddin menuturkan, pengawasan akan dilakukan tim pemantau yang dibentuk oleh Dinas P dan K Bontang dan instansi terkait. Seluruh sekolah katanya harus melakukan pembinaan dan pengawasan Perwali dan akan membentuk tim pembinaan dan pengawasan yang ditetapkan oleh sekolah. (Sumber: TribunKaltim.Com)