Jakarta - Setelah menunggu cukup lama, Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) akhirnya bakal segera disahkan. Menurut agenda, hari ini, Selasa (25/3/2008), Sidang Paripurna DPR bakal mengesahkan RUU tersebut.
Dalam pembacaan laporannya di hadapan Sidang Paripurna, Ketua Pansus RUU ITE Suparlan mengatakan, RUU ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal. Isinya mengenai definisi-definisi dan aturan tentang informasi elektronik, dokumen elektronik, hak kekayaan intelektual elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik.
"UU ini juga menjadi landasan hukum atas pemanfaatan IT yang tidak saja terbatas pada internet tapi penggunaan komputer secara umum yang dilakukan secara virtual dan memiliki akibat nyata," imbuhnya, di hadapan sidang yang dipimpin oleh ketua DPR Agung Laksono.
Rampungnya payung hukum yang bakal digunakan oleh penggiat TI tanah air ini berawal ketika Presiden mengajukan surat ke DPR untuk pembentukan UU itu pada 5 September 2005, lalu pada 13 September 2005 surat tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna. Baru pada 22 September 2005 dibahas dalam Bamus (Badan Musyawarah) yang kemudian diserahkan ke Komisi I DPR untuk dibentuk Pansus. Sumber: Detikinet.Com