Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2024-2025, Anda dapat menghubungi Whatsapp Centre 0811-5872-300, 0812-5660-8604

Rekomendasi Rembuk Nasional Pendidikan 2008

Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo, Selasa malam, 5 Februari 2008, menutup Rembuk Nasional Pendidikan 2008, yang berlangsung sejak 4 Februari 2008, dan telah membahas 3 materi pokok, yaitu (1) Evaluasi capaian kinerja pembangunan pendidikan tahun 2005-2007, (2) Pemantapan pelaksanaan 9 terobosan kebijakan pendidikan, dan (3) Peningkatan pemahaman terhadap 7 isu pokok pendidikan.

Rembuk Nasional Pendidikan dengan tema “Pemantapan Pencapaian Target Renstra 2008-2009”, diikuti 734 peserta, terdiri atas Pejabat Eselon I dan II Depdiknas, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota, Rektor Perguruan Tinggi Negeri, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Depdiknas di daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT), BAN Sekolah/Madrasah, BAN Pendidikan Non Formal (BAN PNF). Atase Pendidikan dan Kebudayaan, dan Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk Unesco,serta Dubes/KWRI di Unesco.

Rembuk Nasioal Pendidikan ini bertujuan untuk mewujudkan kesepahaman berbagai pihak yang berkaitan dengan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan; (a) pemerataan dan perluasan akses; (b) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, dan (3) penguatan tata kelola (governance), akuntabilitas, dan citra publik pendidikan.

Di samping paparan Mendiknas, pembicara yang menyampaikan materi terdiri atas Pejabat Eselon I Depdiknas, dengan topik (1) Evaluasi capaian kinerja pembangunan pendidikan tahun 2005-2007, dan beban target tahun 2008 dan 2009, serta (2) Pemantapan pelaksanaan 9 terobosan kebijakan pendidikan.

Selain itu, turut menyampaikan paparan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Propinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Yogyakarta, dengan topik (1) Laporan Capaian Kinerja Pembangunan Pendidikan Tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, (2) Isu dan Langkah-langkah sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Pembangunan Pendidikan di Daerah.

Dari kalangan perguruan tinggi, paparan disampaikan oleh Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Koordinator Kopertis Wilayah VI Semarang, dan Direktur Politeknik Manufaktur Bandung, dengan topik (1) Laporan Capaian Kinerja Perguruan Tinggi/Koordinator Perguruan Tinggi Swasta/Politeknik 2005-2007, (2) Isu dan Langkah-langkah sebagai Upaya Peningkatan Kinerja Perguruan Tinggi/Politeknik.

Hasil pembahasan materi Rembuk Nasional Pendidikan yang berlangsung selama dua hari, direkomendasi, antara lain, sebagai berikut:

A. Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun dan Peningkatan Akses Pendidikan Menengah/Perintisan Wajar 12 Tahun

1. Pemberian subsidi yang lebih intensif bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomis. Subsidi tidak hanya mencakup biaya langsung, tetapi juga biaya tidak langsung. Pemberian subsidi ini secara proporsional menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota)
2. Penyelenggaraan pendidikan non-konvensional (SMP Terbuka, SD Kecil) diperluas, meskipun biaya satuannya lebih mahal dibanding dengan sistem pelayanan konvensional.
3. Pemerintah daerah perlu menganggarkan Biaya Operasional Pendidkan (BOP) sebagai pendamping Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
4. Perlu ada program affirmative untuk mendorong kabupaten/kota yang belum mencapai ketuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, agar dapat merintis pelaksanaan wajar 12 tahun.
5. Membangun sekolah menengah di daerah pemekaran dan perbatasan.

B. Peningkaan Akses dan Mutu Perguruan Tinggi

1. Perluasan akses Politeknik dilakukan melalui: penambahan program studi (prodi) dan pembentukan politeknik baru.
2. Untuk meningkatkan mutu lulusan, perlu adanya sertifikasi keahlian lulusan (sebagai nilai tambah).
3. Tenaga dosen Politeknik, kurang sesuai bila mengikuti pola rekrutmen dosen yang ada perlu ada penghargaan pada portofolio kompetensi (sertifikasi profesi untuk dosen).
4. Penertiban program studi yang tidak relevan dengan ketegasan kebijakan Persyaratan Minimal Program Studi serta sosialisasi Program Studi yang relevan dengan lapangan pekerjaan.
5. Hibah Kompetensi dibutuhkan untuk menghasilkan Paten, Jurnal Internasional, Teknologi Tepat Guna , Rekayasa Sosial, Kebijakan Publik, Metodologi, Karya Seni dan Buku Ajar. Bidang kajian yang diajukan oleh Perguruan Tinggi sebaiknya berdasarkan kepada unggulan/spesifik daerah dan kepakaran masing-masing Perguruan Tinggi.

C. Pemerataan dan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Membuat road map guru berdasarkan masing-masing daerah, agar kebutuhan guru dihitung berdasarkan kondisi geografis dan demografis yang komprehensif.
2. Perlunya insentif dari pemerintah yang layak dan sesuai bagi guru-guru dengan mempertimbangkan jarak geografis sehingga ada keadilan.
3. Memberdayakan peranan LPMP sebagai institusi fasilitasi sumber daya pendidik (pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat provinsi).
4. Peningkatan kemampuan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bidang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
5. Pelibatan perguruan tinggi dan lembaga peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka percepatan pemenuhan kompetensi PTK-PNF.

D. Pemberantasan Buta Aksara dan Pendidikan Kecakapan Hidup

1. Mewujudkan komitmen Pemberantasan Buta Aksara (PBA) dalam bentuk Perda/Pergub/Perbup/ perwalikota.
2. Memperkuat koordinasi di bidang PBA dengan semua pihak terkait di bawah kendali Pemda.
3. Sosialisasi PBA kepada jajaran eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh mitra kerja.
4. Perlu ditingkatkan mutu Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) melalui standarisasi, penjaminan mutu dan akreditasi terhadap lembaga/satuan PNF yang menyelenggarakan PKH.
5. Perlu ditingkatkan pemberian informasi tentang eksistensi PKH sebagai salah satu upayanya untuk memberikan kontribusi terhadap pengurangan pengangguran dan kemiskinan.

E. Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pendidikan

1. Pembangunan perpustakaan, laboratorium, workshop, dan pusat sumber belajar berbasis TIK di SMA/SMK
2. Perlunya MoU dan Blockgrant pengadaan peralatan dan ruangan dengan PEMDA setempat
3. Perlunya percepatan pengembangan pembelajaran sehingga pemerataan bahan belajar bermutu dapat segera dinikmati oleh siswa dari berbagai wilayah di Indonesia
4. Perlunya koordinasi antara Biro Kepegawaian dengan BKN dan Kantor Menpan untuk merancang kebijakan dan program rekrutmen guru TIK di sekolah (daerah), mengacu pada UU Guru dan Dosen (UU 14/2003)
5. Perlunya program rintisan untuk fasilitasi/ pendampingan daerah khusus di 10-20 kabupaten dalam pengadaan infrastruktur listrik (antara lain, solar-cell, genset, tower), dengan melibatkan pemangku kepentingan dan lembaga mitra.

F. Koordinasi Pelaksanaan, Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Pendidikan

1. Perlu adanya Permendiknas dan atau Perda Prov. Kab/Kota yang mengatur tentang pemberian kewenangan koordinasi pengelolaan pendidikan atau putusan bersama antara Mendiknas dan Mendagri.
2. Penyaluran dana dari pusat selayaknya dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Prov. dan Kab/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
3. Penyaluran dana dari pusat dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Prov. dan Kab/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.
4. Adanya Juklak tentang pelaksanaan dana sharing dari Pusat, APBD Provinsi dan Kab/Kota.

G. Ujian Nasional, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Akreditasi
Sekolah/Madrasah, Akrediatasi Pendidikan Non Formal

1. Mengangkat dan mendistribusikan guru sesuai dengan kebutuhan daerah dan sekolah, khususnya daerah yang hasil UN-nya rendah.
2. Membentuk tim pendamping dan melaksanakan pendampingan dalam memanfaatkan hasil UN untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah melakuklan koordinasi terhadap kegiatan sosialisasi KTSP
4. Sosialisasi dan pelatihan KTSP perlu dioptimalkan dan lebih terkoordinasi dan merata di seluruh Indonesia yang melibatkan seluruh unit utama di Depdiknas, LPTK, LPMP, P4TK serta dinas pendidikan Propinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota sebagai ujung tombak sosialisasi dan pelatihan sampai ke sekolah-sekolah.
5. BSNP disarankan agar melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), khususnya yang menyangkut tentang sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan nonformal.(www.rembuknasional.diknas.go.id)

Jakarta, 6 Februari 2008

Sekretaris Jenderal,

Dodi Nandika

*