Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2024-2025, Anda dapat menghubungi Whatsapp Centre 0811-5872-300, 0812-5660-8604

Bontang; Masuk SD Harus Bisa Membaca Alquran

Pemkot Segera Keluarkan Perda
BONTANG-Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam mengungkapkan, pemerintah Kota Taman akan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang akan mengatur kewajiban seorang anak yang beragama Islam agar mampu membaca alquran sejak dini.

Hal tersebut diungkapkan wali kota saat membuka pelaksanaan MTQ tingkat Kota Bontang yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Bontang Jalan Awang Long beberapa waktu lalu.

“Bersama dengan pak wawali saya sudah bicarakan bahwa kita akan menerbitkan Perda Wali Kota Bontang tentang aturan yang mewajibkan seorang anak yang beragama Islam harus sudah mampu membaca alquran disaat akan masuk SD,” ungkap Sofyan.

Menurut wali kota, keputusan untuk menerbitkan perda yang mewajibkan seorang anak muslim harus bisa membaca alquran tersebut didasari karena masih ada sebagian masyarakat yang keliru terhadap pemaham kitab suci alquran.

“Masih ada sebagian kalangan masyarakat kita yang pemahamannya keliru. Hanya membaca alquran disaat bulan ramadan tiba, dan setelah ramadan berakhir alquran dibungkus dan disimpan kembali dalam lemari. Hal ini tentu keliru, sebab kitab suci alquran seharusnya dibaca setiap saat, dipelajari isinya lalu diamalkan apa yang terkandung didalamnya,” kata wali kota. (KaltimPost.Net)