Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2024-2025, Anda dapat menghubungi Whatsapp Centre 0811-5872-300, 0812-5660-8604

Agar Bontang Tak Jadi Kota Hitam

DPRD Bontang sedang membahas 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan eksekutif. Salah satunya, adalah Raperda Pajak dan Retribusi Sarang Burung Walet.

“Usulannya sudah kami terima dan dalam tahap pembahasan di internal dewan,” ungkap Wakil Ketua DPRD, Isro Umarghani. Hanya, untuk menetapkan suatu Raperda menjadi Perda, perlu waktu dan proses yang cukup panjang.

”Ada lima tahapan yang harus dilalui. Pertama adalah penyampaian dari pemrakarsa Perda, dalam hal ini eksekutif. Setelah itu, pemadangan umum dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Kemudian jawaban dari eksekutif, lalu kembali dibahas di internal DPRD. Barulah kemudian sampai pada tahap final, yang (berarti) pengesahan,” jelas Isro.

Khusus untuk Raperda Sarang Burung Walet, Isro mengaku kalau yang diatur bukan hanya retribusinya, tapi juga persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, sebelum membangun sarang burung walet. “Termasuk analisis mengenai dampak lingkungannya (amdal),” imbuh Isro.

Senada Isro, Zulham dari Partai Buruh juga menegaskan kalau pembangunan sarang burung walet harus menggunakan sistem zona.

”Jadi ada zona tertentu yang bisa dimanfaatkan untuk sarang burung walet. Sebab, kalau dibiarkan, bisa-bisa seluruh kota dipenuhi walet. Apalagi, walet kesannya hitam dan gelap. Kalau seluruh kota dipenuhi walet, maka Bontang ini tentu jadi kota hitam,” ujarnya.

Zulham pun berharap Raperda tentang sarang burung walet bisa secepatnya disahkan menjadi Raperda. ”Biar bisa diatur secepatnya. Mungkin yang sudah ada sekarang, karena sudah terlanjur, yang apa boleh buat. Kita biarkan saja. Tapi ke depan perlu diatur sesuai zonanya. Sekarang, justru banyak pengusaha yang mengajukan izin pembangunan untuk rumah tinggal, tapi ujung-ujungnya menjadi sarang burung walet. Tapi kalau Perda-nya sudah ada, tentu perizinannya bisa lebih tertata,” pungkas Zulham.(Kaltimpost.Net)